Latest Post

Valas dalam perspektif hukum islam

Valas dalam perspektif hukum islam




1.    Pengertian Valuta Asing
Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain, seperti dollar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.
Jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang mencakup beberapa hal sebagai berikut: pembelian mata uang, pertukaran mata uang, pembelian barang dengan uang tertentu, penjualan barang dengan mata uang, penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu, atau penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Masing-masing dari kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang dengan mata uang asing dalam Islam inilah yang kemudian disebut sebagai al-sharf.[1]
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri.
Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Setiap negara berwewenang penuh menetapkan kurs mata uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika = Rp 9.540,00. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing, money changer, bank devisa dan perusahaan bisnis valas.[2]
Demikian juga misalnya, bila sebuah perusahaan di Indonesia mengekspor barang, misalnya ke Jepang, maka pertukaran mata uang asing diperlukan. Pembayaran oleh Jepang untuk perusahaan Indonesia harus dengan mata uang lokal, rupiah. Sementara importir Jepang hanya memiliki mata uang yen.
Dalam hal ini ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh, guna memenuhi kebutuhan transaksi antara eksportir Indonesia dan importir Jepang tersebut. Pertama, bila eksportir Indonesia menagih dalam bentuk rupiah, maka importir Jepang harus menjual yen dan membeli rupiah untuk membayar barang yang diimpor dari Indonesia. Kedua, bila eksportir Indonesia dibayar dengan mata uang yen, maka eksportir Indonesialah yang harus menukar yen itu kepada rupiah.
Kurs mata uang tersebut bisa berubah-ubah, tergantung pada situasi ekonomi negara masing-masing. Islam mengakui perubahan nilai mata uang asing dari waktu ke waktu secara sunnatullah (mekanisme pasar). Bila perubahan itu terlalu tinggi, maka campur tangan pemerintah diperlukan untuk menjaga stabilitas mata uang, karena Islam menginginkan terciptanya stabilitas kurs mata uang.[3]

2.        Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
Dalam jual beli antara bank dengan nasabah seperti bank notes, traveller cheque, rekening giro atau deposito valas yang penyerahannya dapat dilakukan pada saat transaksi, namun untuk transaksi valas yang dilakukan dalam perdagangan internasional tidak selamanya penyerahan dapat dilakukan pada saat transaksi, mengingat jarak yang relatif jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi yang besar walaupun pada akhirnya semua transaksi ditutup secara tunai (spot). Oleh karena itu, ada 3 jenis transaksi yang dapat dilakukan di bursa valas, yaitu:
a.         Transaksi Tunai (spot transaction)
Dalam transaksi tunai biasanya penyerahan valas ditetapkan 2 hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli valas ditutup tanggal 10, maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 adalah hari Minggu atau hari libur negara asal, maka penyerahan dapat dilakukan pada kari berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut tanggal valuta atau value date.
Penyerahan dana dalam transaksi tunai pada dasarnya dapat dilakukan dalam 3 cara:
1)        Value today disebut juga cash settlement, yaitu penyerahan dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) dilakukannya transaksi.
2)        Value tomorrow disebut juga one day settlement, yaitu penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3)        Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
b.        Transaksi berjangka/tunggak (forward transaction)
Dalam transaksi berjangka penyerahan dilakukan beberapa hari mendatang baik secara mingguan atau bulanan. Kurs dilakukan pada waktu kontrak dilakukan, akan tetapi pembayaran dilakukan beberapa waktu yang akan datang sesuai dengan jangka waktunya. Akibatnya rate yang digunakan dalam transaksi berjangka lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi tunai. Transaksi semacam ini disebut premium dan bila sebaliknya disebut discount. Transaksi berjangka ini sering dilakukan untuk pemagaran risiko terhadap fluktasi tingkat pertukaran (exchange rates) dan menjamin nilai tagihan di masa ynag akan datang dan juga untuk tujuan spekulasi.
Sebagai contoh, misalkan harga satu unit rumah di Yordania adlah USD 10 ribu. Harga rumah yang sama di Indonesia adalah Rp 6o juta. Dari harga rumah itu, maka harga  spot USD terhadap rupiah adalah Rp 60 juta : $ 10 juta = Rp 6.000 per 1 USD. Lalu A menukarkan Rupiah (IDR) dengan US dollar (USD) kepada B dengan tanggal penyerahan 30 hari kemudian. Jika tingkat bunag di pasar IDR adalah 20% per tahun dan tingkat bunga di pasar USD adalah 8% per tahun, maka B akan memperoleh bunga sebesar 12 % lebih rendah daripada yang diterima oleh A. Perbedaan tingkat bunga itulah yang mendasari penetapan nilai tukar USD terhadap IDR berjangka karena B kehilangan kesempatan mendapatkan bunga 12%, maka B mengenakan “premi” sebesar 12% kepada Sebaliknya karena A memperoleh bunga 12% dari B, maka A memberikan diskon kepada B.
Perhitungannya: 0,12 x 30 : 360 = 0,01. Apabila harga USD di pasar spot adalah Rp 6.000 per 1 USD, maka 30 hari lagi A harus membayar harga spot  ditambah premi, yaitu Rp 6.000 x (1 + 0,01) = Rp 6.060 per 1 USD. Atau B hanya berkewajiban membayar jumalah USD yang ditransaksikan dikurangi diskon hasilnya adalah Rp USD 1 x (1 – 0,01) = 0,99 USD per Rp 6.000.
c.         Transaksi barter (swap transaction)
Transaksi barter dalam pasar antar bank adalah pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Dengan demikian, transaksi barter merupakan kombinasi antar pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan berjangka secara stimulan dalam batas waktu yang berbeda. Transaksi barter sering kali disebut transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu dan transaksi barter jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama dengan jumlah penjualannya, oleh kerenanya tidak mengubah posisi pertukaran keuntungan.
Tujuan dari transaksi barter adalah untuk menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs. Transaksi barter dapat dilakukan oleh BI dengan bank atau antara bank dengan nasabahnya. Dengan kata lain, bahwa barter merupakan transaksi berjangka yang dikaitkan dengan transaksi tunai atau kebalikannya. Misalnya, jual tunai beli berjangka atau beli berjangka jual tunai. Transaksi barter banyak dilakukan oleh bank apabila suatu saat bank mengalami kelebihan jenis mata uangnya. Sebagai contoh, bank berlebihan uang yang disimpan nasabah dalam deposito valas US$ sedangkan kredit yang diberikan kebanyakan dalam yen JPN, maka kepincangan ini dapat ditutup melalui transaksi barter.[4]
d.        Transaksi Option
Transaksi Option adalah sebuah kontrak finansial yang memberikan hak kepada pembeli dan kewajiban pada penjual untuk membeli atau menjual sesuatu pada harga, satuan dan waktu tertentu. Pembeli dalam hal ini adalah pihak yang mengalihkan resiko kepada penjual dengan cara membayar premi. Melalui perjanjian ini, pembeli tidak mau menerima resiko melebihi premi yang dibayarkan namun berhak untuk mengambil keuntungan yang tidak terbatas. Sementara di sisi lain, penjual adalah pihak yang menerima premi sebagai keuntungan maksimal dan bersedia untuk menanggung kerugian yang tidak terbatas.
Pembeli berhak memilih apakah akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Jika pembeli memilih menggunakan hak tersebut, maka penggunaan tersebut dikenal dengan nama exercise. Dengan meng-exercise option, pembeli akan membeli atau menjual pada harga yang sudah disepakati dalam kontrak. Jika pembeli memilih untuk tidak menggunakan hak pembeli atau lapse maka kontrak akan berakhir tanpa nilai. Transaksi Option dilakukan di bursa atau di luar bursa (OTC) melalui broker tertentu. Dan jenis instrumen yang dapat dicakup oleh Transaksi Option beraneka ragam, bisa mata uang, komoditi fisik, sekuritas atau properti.[5]
3.        Valuta Asing Menurut Perspektif Islam
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sharf). Harga atau pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Diriwayatkan oleh Abu Ubadah ibnush-Shamid bahwa Rasullah Saw. telah bersabda,
عَنْ عُباَدَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَال : قَال رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : الذَّهـَبُ بِالذَّهـَبِ وَالفِضَّةِ بِالفِضَّةِ والبُرُّ بِالبُرِّ والشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ والتَّمْرُ بِالتَّمْرِ والمِلْحُ بِالمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَ هـَذِهِ الأَصْنَافِ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas (hendaklah dibayar) dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (cash). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan.” (HR Muslim, dalam kitab al-Musaqah)
Arahan Rasulullah Saw. dalam hadits ini mengindikasikan:
a.         Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya (Rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar) kecuali sama jumlahnya.
b.        Bila berbeda jenisnya, rupiah dengan yen, dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate dengan catatan harus naqdan atau spot.[6]
4.        Norma-Norma Syariah Dalam Valuta Asing
Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir, gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan sebagai berikut.
a.         Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
b.        Motif pertukaran adalah untuk kegiatan bisnis sektor riil, yaitu transaksi barang dan jasa, bukan dalam rangka spekulasi.
c.         Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya, si A setuju membeli barang dari B hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.
d.        Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
e.         Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba’i al-fudhuli).
Dengan memperhatikan beberapa batasan tersebut, terdapat beberapa tingkah laku perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing konvensional harus dihindari, antara lain:
a.         Perdagangan tanpa penyerahan (future non-delivery trading atau margin trading)
b.        Jual beli valas bukan transaksi komersial (arbitrage), baik spot maupun forward
c.         Melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold)
d.        Melakukan transaksi swap.[7]
5.        Fatwa tentang Jual Beli Mata Uang (Valas)
Berikut ini adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang transaksi jual beli mata uang.
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
6.        Larangan Spekulasi Valas
Jual beli valas apabila motifnya untuk spekulasi, sebagaimana yang banyak terjadi saat ini, maka hukumnya haram. Argumentasi dan dasar pemikiran larangannya dirumuskan dalam bentuk poin di bawah ini :
a.         Pendapat Mahathir Muhammad, PM Malaysia, Mahathir Muhammad dikenal luas sebagai orang yang mengecam keras praktik perdagangan valas (Margin trading valas). Larangan keras ini didasarkan pada sejumlah alasan :
1)      Berdagang valuta asing ini tidak ubahnya seperti judi, karena dalam transaksinya penuh dengan spekulasi.
2)      Konstribusi margin trading sangat signifikan terhadap melemahnya rupiah atas dollar AS. Sedangkan melemahnya rupiah atas dollar merupakan bencana bagi ekonomi Indonesia.
3)      Praktik margin trading biasanya tidak mengindahkan fair bussines.  
4)      Karena tidak ada proses transaksi riel, para pelaku hanya mengandalkan selisih dari harga valuta pada saat penutupan.
b.        Uang bukan komoditas. Dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas, namun dalam perdagangan valuta, yang secara jelas, telah dijadikan sebagai komoditas.
Perdagangan valas dalam kegiatan spekulasi adalah sebuah transaksi maya (semu), karena padanya tidak terdapat jual beli sektor riil. Dalam perdagangan valas, yang diperjualbelikan adalah uang itu sendiri, bukan barang atau jasa. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Selisih dan tambahan (gain) yang diperoleh tanpa jual beli itu termasuk kepada riba. Karena gain itu diperoleh bighairi ‘iwadhin, yakni tanpa ada sektor riil yang dipertukarkan, kecuali mata uang itu sendiri.
Tegasnya, gain (harga beli lebih besar dari harga jual) yang diperoleh dalam perdagangan valas adalah riba. Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah : 275-279), pada hakikatnya, merupakan pelarangan terhadap transaksi maya. Firman Allah,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli (sektor riil), dan mengharamkan riba (transaksi maya).[8]



Kesimpulan
1.        Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf.
2.        Jenis-jenis transaksi valuta asing dan hukumnya menurut islam :
a.       Transaksi tunai (spot transaction) : boeh
b.      Transaksi berjangka (forward transaction) : haram
c.       Transaksi barter (swap transaction) : haram
d.      Transaksi option : haram
3.        Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
4.        Jual beli valas apabila motifnya untuk spekulas hukumnya haram.




[1] Valuta Asing (Al-Sharf), http://earningfromthenet.wordpress.com/valuta-asing-al-sharf/, terakhir diakses 16 maret 2012, jam 7.40 wib
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Toko Gunung Agung, Malang, 1987, hlm. 139
[3] Muhammad maryono, Hukum valas dan spekulasi mata uang, http://muhammadmaryono.wordpress.com/2009/09/08/hukum-valas-dan-spekulasi-mata-uang/, diakses tanggal 16 maret 2012, jam 7.58 wib
[4] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009, hlm.232-234
[5] Option Trading, http://www.mifx.com/education/46/Option_Trading.php, diakses tanggal 16 maret 2012,  jam 10.51 wib
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001, hlm.197
[7] Ibid, hlm.197
[8] Muhammad maryono, Hukum valas dan spekulasi mata uang, http://muhammadmaryono.wordpress.com/2009/09/08/hukum-valas-dan-spekulasi-mata-uang/, diakses tanggal 16 maret 2012, jam 7.58 wib
 

Alquran dan Revitalisasi Perdagangan

E-mail
Ditulis oleh Agustianto   
(Refleksi Nuzul Quran)
NuzulQuran adalah peristiwaterbesar dalam rentangan sejarah ummat manusia, suatu peristiwa yang mahapenting bagi seluruh makhluk di muka bumi bahkan jagad raya dan alam semesta. Halini dikarenakan Nuzul Quran merupakanmomentum revolusi kemanusiaan yang luar biasa yang meliputi berbagai aspekkehidupan secara komprehensif seperti teologi, politik, hukum, ekonomi, intelektual, moral bahkan pengembangan sains dan teknologi.
Secara konvensional, Nuzul Quran adalah awal mula diturunkannya Al-Quran kepada NabiMuhammad Saw. Peristiwa tersebut merupakan indikasi kenabian Muhammad Saw dan menjadi embrio kebangkitan agama tauhid (Islam),sekaligus tonggak revolusi kemanusiaan berdasarkan wahyu ilahi.

Kehadiran Alquran membawa sebuah gerakanrevolusi spektakuler yang mencengangkandunia. Dikatakan revolusi, karena dalam waktu yang relatif singkat, Alqurantelah berhasil mengubah dunia, menuju masyarakat tercerahkan, maju danberperadaban. Dengan kehadiran Al-Quran, ummat Islam telah berhasil memimpinperadaban dunia selama lebih tujuh abad. Kemajuan dan keunggulan ummat Islamdisebabkan karena mereka mengamalkan ajaran Al-quran secara komprehensif (tidaksaja ibadah tetapi juga muamalah) dan berpegang teguh padanya secara istiqamah.Inilah yang pernah disabdakan Nabi Muhammad Saw, "Sesunggunya Allah akan mengangkat derjat suatu bangsa karena berpegangteguh pada Al-quran, dan merendahkanmereka karena mengabaikan Al-quran".

Untuk itulah, pada momentum nuzul quran ini, perlu diangkat sebuahtema yang selama ini terabaikan olehumat Islam. Tema tersebut adalah Alqurandan Perdagangan. Tema ini sangat penting untuk diaktualisasikan kaum musliminmenuju kejayaan Islam di masa depan. Tema ini perlu diangkat ke permukaanmengingat kondisi obyektif kaum muslimin di berbagai belahan dunia sangattertinggal di bidang perdagangan. Bidang ini memiliki kedudukan yang sangatpenting dalam membangun peradabanIslam sebagaimana yang banyak dibahasIbnu Khaldun dalam Muqaddimahnya.

Islam memberikan penghargaan yangterhormat kepada para pedagang.Dalam konteks ini Nabi Muhammad Saw  bersabda, dari Mu'az bin Jabal, "Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usahaperdagangan (H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani). Hadits inidengan tegas menyebutkan bahwa profesi terbaik menurut Nabi Muhammad adalahperdagangan.

Namunsangat disayangkan, kaum muslimin tidak merealisasikan hadits ini dalam realitas kehidupan dan membiarkan perdagangandikuasai orang lain, akibatnya ekonomi ummat Islam terpinggirkan selamaberabad-abad dan ekonomi bangsa-bangsa lain maju pesat menguasai dunia. Gejala ke arah ini sebenarnya pernah terjadi di masa Umar binKhattab, yaitu ketika para sahabat mendapat harta ghanimah yang melimpahmelalui ekspansi wilayah Islam ke Persia, Palestina, Mesir dan negara-negaratetangga, karena itu para pejabat dan panglima tentera Islam mulai meninggalkan perdagangan. Umar mengingatkanmereka, "Saya lihat orang asing mulai banyak menguasai perdagangan, sementarakalian mulai meninggalkannya (karena telah menjadi pejabat di daerah danmendapat harta ghanimah), Jangan kalian tinggalkan perdagangan, nanti laki-lakikamu tergantung dengan laki-laki mereka dan wanita kamu tergantung denganwanita mereka".

Yang patut digaris bawahi daripernyataan Umar tersebut adalah, jika ekonomi perdagangan dikuasai umat lain(bangsa lain), maka sangat dikhawatirkan ummat Islam tergantung kepada bangsatersebut. Apa yang dikhawatirkan Umar tersebut, kini telah terjadi dinegara-negara Muslim, termasuk dan terutama di Indonesia, dimana umat Islamtergantung dengan bangsa-bangsa lain, bahkan ketergantungan itu merasuk kepadakebijakan politik negara muslim, merasuk ke aspek budaya, ilmu pengetahuan,bahkan mengganggu aqidah dan akhlakummat Islam.

Betapaurgennya ummat Islam menguasai perdagangan, sehingga Nabi Muhammad Sawmewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan. Dalam sebuahhadits, Nabi Muhammad saw  mengatakan, "Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnyaterdapat 90 % pintu rezeki (H.R.Ahmad).

Haditsini diawali dengan kata 'Alaikum", yang dalam ilmu gramitikal bahasaArab bermakna  fiil amar, artinya perintah yang wajibdilaksanakan. Kewajiban di sini tentunya difahami sebagai kewajiban kifayah.Artinya, jika sebagian ummat Islam telah menguasai perdagangan, maka sebagianummat Islam lainnya terlepas dari dosa kolektif. Tetapi, jika ummat Islam tidak menguasai perdagangan, maka seluruhummat Islam berdosa.

Nabi Muhammadtidak saja memerintahkan dengan kata-kata, tetapi secara langsungmempraktekkannya dalam kehidupan nyata, bahkan sejak usia beliau yang relatifmuda, 12 tahun. Ketika Usia 17 tahun ia telah memimpin sebuah ekspedisi perdagangan ke luar negeri. Profesi inilahyang ditekuninya sampai beliau diangkat menjadi Rasul di usia yang ke 40. AfzalurRahman dalam buku Muhammad A Trader menyebutkan bahwa reputasinya dalam dunia bisnis demikian bagus, sehingga beliau dikenalluas di Yaman, Syiria, Yordania, Iraq,Basrah dan kota-kota perdagangan lainnya di jazirah Arab. Dalam konteksprofesinya sebagai pedagang inilah iadijuluki gelaran mulia, Al-Amin. Afzalur Rahman juga mencatat dalamekspedisi perdagangannya, bahwa Muhammad Saw telah mengharungi 17 negara ketikaitu, sebuah aktivitas perdagangan yang luar biasa.

Semangatinilah seharusnya yang dibangun dan dikembangkan oleh kaum muslimin saat iniagar peradaban kaum muslimin bisa bangkit kembali di jagad ini melalui kejayaanekonomi dan perdagangan. Namun,pada masa kini sektor perdagangan jauh dari dominasi ummat Islam. Menurut buku Menuju Tata Baru Ekonomi Islam (2001,terbitan Malaysia), 93 % perdagangandunia dikuasai oleh negara-negara bukan muslim. Dengan demikian negeri-negerimuslim hanya menguasai 7 % perdagangandunia. Padahal ummat Islam hampir 20 % dari penduduk dunia atau sekitar 1,2milyar orang. Idealnya paling tidak negara [GB2312?]�Cnegara Islam bisa menguasai 20 % perdagangan dunia, bahkan lebihdari itu, karena hampir 70 % sumber-sumber alam terdapat di negara-negara Islam.

Dunia Islam memiliki 70% cadanganminyak dunia dan menguasai 30% sumber gas asli dunia. Negara-negara Islam memasok dan mensuplay 42%permintaan petrolium (minyak) dunia. Data-data tersebut menunjukkan bahwanegeri-negeri muslim memiliki potrensi ekonomi yang cukup besar dan strategis.

Demikian pula peranan dan kiprah ummat Islam dalam perdagangan diIndonesia, masih sangat kecil. Menurutpara pengamat ekonomi, ummat Islam yang berjumlah 85 %, paling hanya menguasaisektor perdagangan sekitar 20- 30 %.

Karenakondisi tersebut, maka peringatan Nuzul Quran pada tahun ini perlu mengangkattema konsep Al-quran tentang perdagangan, agar ummat Islam kembali kepadamasa-masa kejayaan Islam yang menguasai sektor perdagangan.

Perdagangan dalam Al-quran

Pengungkapan perdagangan dalam Al-quranditemui dalam tiga bentuk, yaitu tijarah(perdagangan), bay' (menjual) dan Syira'(membeli). Selain istilah tersebut masih banyak lagi term-term lain yangberkaitan dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dansejumlah perintah melakukan perdagangan global (Qs.Al-Jum;ah : 9)

Kata tijarah adalah mashdar dari kata kerja yang berartimenjual dan membeli. Kata tijarah inidisebut sebanyak 8 kali dalam Alquran yang tersebar dalam tujuh surat, yaitusurah Albaqarah :16 dan 282 , An-Nisak : 29, at-Taubah : 24, An-Nur:37, Fathir: 29 , Shaf : 10 dan Al-Jum'ah :11. Padasurah Al-Baqarah disebut dua kali, sedangkan pada surah lainnya hanya disebutmasing-masing satu kali.

Sedangkan kata ba'a (menjual) disebut sebanyak 4 kali dalam Al-quran, yaitu 1). Surah Al-Baqarah :254, 2). Al-Baqarah :275, 3). Surah Ibrahim 31 dan 4. Surah Al-Jum'ah :9

Selanjutnya term perdagangan lainnya yang juga dipergunakan Al-quranadalah As-Syira. Kata ini terdapat dalam 25 ayat. Dua ayat di antaranyaberkonotasi perdagangan dalam konteks bisnis yang sebenarnya, yaitu yang kisahal-quran yang menjelaskan tentang Nabi Yusuf yang dijual oleh orang menemukannyayang terdapat dalam surah Yusuf ayat 21 dan 22.

Demikianbanyaknya ayat-ayat Al-quran tentang perdagangan, sehingga tidak mungkin dijabarkan dalam halaman yangamat terbatas ini. Karena itu tulisan ini hanya akan memaparkan salah satukonsep penting tentang perdagangan yang terdapat dalam Al-quran yaitu keharusanummat Islam untuk go internasional.dalam perdagangan.

Dalam surat al-Jum'ah ayat 10 Allahberfirman, " Apabila shalat sudahditunaikan maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah sertabanyak-banyaklah mengingat Allah agar kalian menjadi orang yang beruntung..

Apabila ayat ini kita perhatikan secara seksama, ada dua hal penting yang haruskita cermati, yaitu (i) fantasyiruu fial-ard (bertebaranlah di muka bumi) dan (ii) wabtaghu min fadl Allah (carilah anugrah/rezeki Allah).

Redaksi fantasyiruu adalah perintahAllah agar ummat Islam segera bertebarandi muka bumi untuk melakukan aktivitasbisnis setelah shalat fardlu selesai ditunaikan. Ke mana tujuan bertebaran itu? Ternyata Allah SWT tidakmembatasinya hanya sekadar di kampung, kecamatan, kabupaten, provinsi, atauIndonesia saja. Allah memerintahkan kita untuk go global atau fi al-ard.Ini artinya kita harus menembus Timur Tengah, Eropa, Amerika, Australia, Jepang dan negar-negara Asia lainnya. Untukapa kita bertebaran ke tempat-tempat tersebut? Allah menjawab bukan untuktourism belaka, tetapi untuk berdagang dan mencari rezeki "wabtaghu min fadl Allah" (M.Syafi'i Antonio,2003).

Ketika perintah bertebaran ke pasar globalEropa, Australia, Amerika, Asika, Afrika, bersatu dengan perintah berdagang,maka menjadi keharusan bagi kita membawa goods and services dan komoditasekspor lainnya serta bersaing dengan pemain-pemain global lainnya (Cina,Taiwan, Korea, India, Thailand, dan lain-lain). Menurut kaidah marketing yangsangat sederhana tidak mungkin kita bisa bersaing sebelum memiliki daya saing di 4 P: Products, Price,Promotion, dan Placement atau delivery. Hanya dengan produk yang inovatif dan kualitas yang memadai kita bisamerebut pasar. Produk yang inovatif baru akan laku bila dijual dengan harga(price) yang bersaing dan promosi yang efektif. Demikian juga nasabah baru akansetia dan terpuaskan bila kita menyerahkannya (placement) sesuai jadwal danafter sales service (layanan purnajual) yang prima.

Dalam Surat al-Quraish Allah melukiskansatu contoh dari kaum Quraish (leluhur Rasulullah dan petinggi bangsa Arab)yang telah mampu menjadi pemain global dengan segala keterbatasan sumberdayaalam di negeri mereka. Allah berfirman, "Karenakebiasaan orang-orang Quraish. (Yaitu) kebiasaan melakukan perjalan dagang padamusim dingin dan musim panas."

Para ahli tafsir baik klasik, sepertial-Thabari, Ibn Katsir, Zamakhsyari, maupun kontemporer seperti, al-Maraghi,az-Zuhaily, dan Sayyid Qutb,  sepakat bahwaperjalanan dagang musim dingin dilakukan ke utara seperti Syria, Turki,Bulgaria, Yunani, dan sebagian Eropa Timur, sementara perjalanan musim panasdilakukan ke selatan seputar Yaman, Oman, atau bekerja sama dengan parapedagang Cina dan India yang singgah di pelabuhan internasional Aden.

PerintahAl-quran untuk melakukan perdagangan dengan go internasional ke mancanegara telah dibuktikan oleh generasi Islam di masa kejayaan Islam.

PeterL. Bernstein dalam buku The Power of Gold, (2000, p.66-67),  menggambarkan kejayaan ummat Islam genarasiawal dalam melakukan perdagangan internasional..

The Arabs had no difficulty accumulating amassif golden treasure.Their ceativity at the task was impressive… (they)outsmarted their competitors at trade.The Arabs soon succeeded in eatingdeeply in to the hearth of Byzantineeconomic power by setting themselves up as traders of extraordinary acumen andpersistence. In time, They dominated themajor commercial contract that andserved Byzantine so well for so long.Throghout all of the Byzantine sphere of influence, even as the built newcommercial relationships all along theshouthern Mediteranean. The Arab ships plied the sea down the east coast ofAfrika and across the oceans to India,and Chinain search of profit. They even reveled northward, through the riverhighways Of Russia, to the Scandanaviancountries, trading merchandise acquired from across the seas for furs, amber, honey and slaves

Saat inicontoh yang paling dekat dengan kemampuan dagang yang dilukiskan Alquranmungkin Singapura atau Hong Kong, negeri yang miskin sumberdaya alam tetapimampu menggerakkan dan mengontrol alur ekspor di regional Asia Tenggara dan Pasifik.Sementara  Indonesia, yang luas salah satuprovinsinya (Riau) 50 kali Singapura, dengan potensi ekspor dan sumberdaya alamyang ribuan kali lipat, ternyata jauh tertinggal. Mungkin kita harus bercermin pada Alquran danhadits yang selama ini kita tinggalkan untuk urusan bisnis dan ekonomi.

Lemahnya kerjasama Bisnis

Meskipun Alquran cukup banyak membicarakanperdagangan bahkan dengan tegas memerintahkannya, dan meskipun negeri-negeri muslimmemiliki kekayaan alam yang besar, namun ekonomi ummat Islam jauh tertinggaldibanding negara-negara non Muslim. Banyak faktor yang membuat ummat Islamtertinggal dari bangsa lain, antara lain, lemahnya kerjasama perdagangan sesamanegeri muslim. Menurut catatan OKI sebagaimana yang terdapat dalam buku Menujutata baru Ekonomi Islam, kegiatan perdagangan sesama negeri muslim hanya 12 %dari jumlah perdagangan negara-negara Islam.

Fenomena lemahnya kerja sama perdaganganitu terlihat pada data-data aberikut :

Lebanondan Turki mengekspor mentega ke Belgia, United Kingdom dan negara-negaraEropa Barat lainnya. Semenentara Iran, Malayisa, Pakistan dan Syiria mengimport mentegadari Eropa Barat.Aljazairmengekspor gas asli ke Perancis, sedangkan Perancis mengekspornya ke MagribiMesiradalah pengekspor kain tela yang ke 10 terbesar di dunia, tetapi Aljazair,Indonesia, dan Iran mendapatkan kain itu (import) dari Eropa Barat.Aljazair,Mesir dan Malaysia mengimpor tembakau dari Columbia, Greece, India,Philipine dan Amerika Serikat. Sementara Turki dan Indonesia adalah mengekspor utama tembakau keAmerika dan Eropa.

Selain ekspor yang relatif sedikit kenegara-negara Timur Tengah, fakta juga menunjukkan bahwa produk Indonesia yangdibutuhkan negara muslim di Timur Tengah, harus melalui Singapura. Konsekuensinya,yang mendapat keuntungan besar adalah Singapura, karena ia membeli dengan hargamurah dan menjual ke Timteng dengan harga yang mahal. Dan negara kita seringkali cukup puas dengan kemampuan ekspor sekalipun mendapatkan keuntungan marginyang sedikit. Sungguh kebodohan kita dalam perdagangann internasional. Hal initentu bisa mengecewakan Nabi Muhammad yang telah meneladankan sikap fathanah(cerdas) dan komunikatif (tabligh) dalam perdagangan

Mudah-mudahan semangat nuzul quran tahunini dapat mengingatkan kita untuk mementingkan kembali aspek perdagangan yangselama ini kita abaikan dan mampu memasarkan goods dan services yangbersaing di pentas global.
(Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Keuangan Islam UI dan Islamic Economic and Finance Trisakti dan Programn Magister Universitas Paramadina)
 

Perdagangan Internasional

(Sumber: Media Politik dan Dakwah al wa’ie, Penulis: Dwi Condro Triono)

Islam memiliki pandangan yang khas dan sama sekali berbeda dibandingkan dengan teori-teori yang ada. Pandangan Islam dalam persoalan perdagangan internasional antara lain adalah:

1. Asas perdagangan didasarkan pada pedagangnya, bukan komoditi.Dalam permasalahan perdagangan, baik perdagangan domestik maupun internasional, Islam menjadikan pedagang sebagai asas yang akan dijadikan titik perhatian dalam kajian maupun hukum-hukum perdagangannya. Status hukum komoditi yang diperdagangkan akan mengikuti status hukum pedagangnya. Hukum dagang/jual-beli adalah hukum terhadap kepemilikan harta, bukan hukum terhadap harta yang dimilikinya. Dengan kata lain, hukum dagang/jual-beli adalah hukum untuk penjual dan pembeli, bukan untuk harta yang dijual atau yang dibeli. Allah Swt. berfirman:

]وَاَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا[
Allah telah menghalalkan jual-beli. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Maknanya adalah, Allah telah menghalalkan jual-beli untuk manusia. Rasulullah saw. juga bersabda:
«اَلْبَيْعَانِ بِاْلخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا»
Dua orang orang yang berjual-beli boleh memilih (akan meneruskan jual-beli mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah (dari tempat aqad). (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hukum bolehnya untuk memilih (khiyar) pada hadis di atas adalah untuk penjual dan pembeli, bukan untuk komoditi yang diperjualbelikan.
«اَنَّ النَِّبَي صلى. نَهَى عَنْ بَيْعِ اْلحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ»
Nabi saw. telah melarang jual beli dengan kerikil (lemparan) dan jual beli gharar. (HR Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i).

Larangan dalam hadis di atas merupakan pengharaman terhadap jenis aktivitas jual-beli tertentu yang dilakukan oleh manusia, bukan larangan terhadap komoditi yang diperjualbelikan manusia.
Dari pandangan yang khas inilah selanjutnya Islam memberikan berbagai aturan yang menyangkut perdagangan, termasuk perdagangan internasional.

2. Perdagangan internasional mengikuti politik luar negeri Islam.
Menurut pandangan Islam, status pedagang internasional mengikuti kebijakan politik luar negeri Islam. Dalam politik luar negeri Islam, negara-negara di luar Darul Islam dipandang sebagai darul harbi. Darul harbi dibagi dua, yaitu darul harbi fi‘lan, yaitu negara yang secara real (de facto) sedang memerangi Islam, dan darul harbi hukman, yaitu negara yang secara de facto tidak sedang berperang dengan Islam.
Berlandaskan pada pandangan politik luar negeri itulah, maka status pedagang dapat dikelompokkan menjadi 4:

a. Pedagang yang berstatus sebagai warga negara.
Warga negara Islam, yaitu Muslim maupun non-Muslim (kafir dzimmi), mempunyai hak untuk melakukan aktivitas perdagangan di luar negeri, sebagaimana kebolehan untuk melakukan aktivitas perdagangan di dalam negeri. Mereka bebas melakukan ekspor-impor komoditi apapun tanpa harus ada izin negara, juga tanpa ada batasan kuota, selama komoditi tersebut tidak membawa dharar.

b. Pedagang dari negara harbi hukman.
Pedagang dari negara harbi hukman, baik yang Muslim maupun yang non-Muslim, memerlukan izin khusus dari negara jika mereka akan memasukkan komoditinya. Izin bisa untuk pedagang dan komoditinya, dapat juga hanya untuk komoditinya saja.
Jika pedagang dari negara harbi hukman tersebut sudah berada di dalam negara, maka dia berhak untuk berdagang di dalam negeri maupun membawa keluar komoditi apa saja selama komoditi tersebut tidak membawa dharar.

c. Pedagang dari negara harbi hukman yang terikat dengan perjanjian.
Pedagang kafir mu‘âhad, yaitu pedagang yang berasal dari negara harbi hukman yang terikat perjanjian dengan Negara Islam, diperlakukan sesuai dengan isi perjanjian yang diadakan dengan negara tersebut, baik berupa komoditi yang mereka impor dari Negara Islam maupun komoditi yang mereka ekspor ke Negara Islam.

d. Pedagang dari negara harbi fi‘lan.
Pedagang dari negara harbi fi‘lan, baik Muslim maupun non-Muslim, diharamkan secara mutlak melakukan ekspor maupun impor. Perlakuan terhadap negara yang secara real memerangi Islam adalah embargo secara penuh, baik untuk kepentingan ekspor maupun impor. Pelanggaran terhadap embargo ini dianggap sebagai perbuatan dosa.

Ketentuan Tarif/Bea Cukai
Dalam perdagangan internasional, Islam telah memberikan ketentuan terhadap penetapan tarif, baik untuk ekspor maupun impor, yang biasa dikenal dengan bea cukai. Menurut hukum Islam, bea cukai haram diambil untuk pedagang warga negara terhadap komoditi apapun. Nabi saw. bersabda:
«لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»
Tidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai. (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim).
«اِنَّ صَاحِبَ اْلمَكْسِ فِي النّارِ، قَالَ: نَعْنِي اْلعَاشِرُ»
Sesungguhnya orang yang memungut bea cukai itu berada dalam neraka. Rasul berkata, “Yakni Al-‘Asyir.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Adapun pedagang warga negara asing diperlakukan sesuai dengan yang telah dikenakan terhadap pedagang warga Negara Islam ketika memasuki negara asing tersebut. Jika pedagang warga Negara Islam memasukkan barang dagangan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% (misalnya), maka bagi pedagang asing yang masuk ke negara Islam juga dikenakan 10%. Tarif bea masuk 10% diberlakukan sebagai balasan terhadap apa yang telah diperlakukan terhadap pedagang warga Negara Islam di negara asing tersebut.

Ketentuan Sistem Kurs (Exchang Rates)Ketika negara-negara di dunia masih menjalankan sistem mata uang emas, persoalan kurs mata uang tidak pernah muncul. Dengan sistem emas ini, perdagangan internasional mencapai puncak kemudahannya. Proses ekspor-impor dapat berlangsung tanpa ada kendala apapun.
Dalam sistem ini, satuan mata uang terikat dengan emas dalam kadar tertentu yang diukur menurut berat timbangannya. Ekspor dan impor yang dilakukan dengan menggunakan mata uang emas hukumnya adalah mubah. Siapapun boleh memiliki mata uang emas, emas batangan, bijih emas, perhiasan emas, dan bebas pula untuk mengekspor dan mengimpornya.
Namun demikian, saat ini sistem tersebut sudah tidak berlaku lagi. Seluruh dunia saat ini menggunakan mata uang kertas yang berbeda-beda untuk setiap negara yang mengeluarkannya. Dengan adanya perbedaan mata uang tersebut, menurut teori, ada tiga kemungkinan sistem kurs yang dapat diberlakukan:

1. Sistem kurs tetap (fixed exchange rates).
2. Sistem kurs mengambang terkendali (managed floating exchange rates).
3. Sistem kurs mengambang bebas (freely floating exchange rates).

Dari tiga sistem kurs tersebut, ternyata Islam telah memiliki ketentuan berbeda dari ketiganya. Sistem kurs dalam Islam sepintas hampir mirip dengan sistem kurs mengambang bebas, karena Islam memberikan kebebasan penuh bagi rakyatnya untuk melakukan transaksi berbagai valuta asing secara bebas (suka sama suka). Akan tetapi, aturan tersebut tidak berhenti sampai di situ, karena masih ada syarat lanjutannya, yaitu harus dilakukan secara kontan dan dalam satu tempat.
Rasulullah saw. bersabda (yang artinya), “Juallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan (syarat harus) kontan.” Emas dan perak yang dituju oleh hadis tersebut adalah emas dan perak sebagai mata uang yang diberlakukan pada masa Nabi saw. Ketentuan tersebut berlaku umum untuk transaksi-transaksi mata uang sebagaimana yang berlaku saat ini.

Politik Dagang Internasional
Jika pembahasan perdagangan internasional sampai di sini, sekilas tampaknya sistem Islam terlihat sama dengan politik ekonomi pasar bebas. Ini tentu merupakan kesimpulan yang salah. Sebab, jika pembahasan perdagangan internasional dilihat dalam perspektif Negara, maka politik perdagangan internasional dalam Islam akan berbeda, karena harus tetap tunduk pada kepentingan politik luar negeri Islam.
Dalam politik luar negeri Islam, Negara Islam dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Bahkan syariat Islam mengizinkan penggunaan kekuatan militer untuk menumpas segala bentuk halangan fisik yang dapat mengganggu kelancaran penyebaran dakwah tersebut.
Oleh karena itu, segala bentuk perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh Negara harus dalam rangka menyukseskan kepentingan dakwah tersebut dan tidak boleh hanya untuk kepentingan ekonomi semata. Agar risalah dakwah dapat berjalan dengan mantap, dibutuhkan berbagai kebijakan khusus untuk melindungi kepentingan Negara sekaligus memperkuat kemampuan Negara. Sebagai contoh:
  • Negara harus mengupayakan segala kebutuhan bahan baku yang sangat diperlukan bagi pasokan industri militernya, walaupun harus mengimpor dari luar negeri. Meskipun secara ekonomi tidak menguntungkan (karena terjadi defisit neraca perdagangan dengan negara tersebut), Negara tetap harus mengimpor bahan baku tersebut.
  • Negara harus senantiasa mengupayakan agar segala kebutuhan pokok rakyat tetap dalam kondisi yang aman dan tidak ada ketergantungan terhadap negara asing. Bahkan jika perlu, Negara harus sampai memiliki kemampuan untuk menghadapi segala kemungkinan embargo yang akan diterapkan oleh negara-negara asing.
  • Jika untuk menundukkan sebuah negara harbi diperlukan embargo BBM, maka ekspor BBM ke negara tersebut harus dihentikan; walaupun secara ekonomi ekspor BBM ke negara tersebut sebelumnya sangat menguntungkan.
  • Jika dalam Negara Islam transaksi perdagangannya sudah menggunakan emas dan perak, sedangkan negara-negara lain tidak menggunakannya, maka untuk melindungi Negara dari ancaman hilangnya emas dan perak ke luar negeri, yang dapat menimbulkan lumpuhnya perekonomian Negara, maka Negara berhak untuk memproteksi perdagangan emas dan perak ke luar negeri.

    Daftar Pustaka
    1 Krugman, Paul R. & Maurice Obstfeld, 1999, Ekonomi Internasional – Teori dan Kebijakan, Terj. Faisal H. Basri, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
    2 Al-Maliki, Abdurrahman, 2001, Politik Ekonomi Islam, Terj. Ibnu Sholah, Al-Izzah, Bangil.
    3 An-Nabhani, Taqyuddin, 1990, an-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, Darul Ummah, Beirut, Lebanon, Cet. IV.
    4 Samuelson, Paul A. & Nordhaus, William D., 1999, Makroekonomi, Alih Bahasa: Haris Munandar dkk., Erlangga, Jakarta.
    5 Zain, Samih Athif, 1988, Syariat Islam dalam Perbincangan Ekonomi, Politik dan Sosial sebagai Studi Perbandingan, Terj. Mudzakir As., Hussaini, Bandung.
 

JAWABAN SOAL MANAJERIAL EKONOMI

a. Biaya relevan



Biaya relevan adalah biaya masa mendatang dalam berbagai alternatif untuk mengambil



keputusan manajemen. Biaya relevan seiring disebut biaya deferensial yaitu biaya yang berbeda



–beda  akibat adanya tingkat priduksi yang berbeda yang mengakibatkan perbedaan biaya tetap.



Kedua jenis biaya hakikatnya sama, yakni berbagai alternatif  biaya yang disebabkan oleh tingkat



produksi.



Biaya relevan merupakan hasil pengolahan data historis oleh akuntan intern, oleh ahli



yang lainnya. Ia disebut relevan karena berhubungan  erat dengan pengambilan keputusan



manajemen. Ia merupakan biaya masa datang karena digunakan untuk menyusun anggaran,



perencanaan laba, dan pengendalian kegiatan yang bertumpu pada program jangka pendek dan



jangka panjang.



b. Biaya peluang



Biaya peluang atau biaya ekonomi adalah suatu ukuran dari biaya ekonomi yang harus



dikeluarkan dalam rangka memproduksi suatu barang atau jasa tertentu dalam kaitannya dengan



alternatif lain yang harus dikorbankan. Misalnya jika kita memilih menggunakan uang kita untuk



membeli makanan, maka kita kehilangan biaya peluang untuk membeli pakaian dari uang tadi.



Singkatnya, biaya peluang merupakan biaya yang dikorbankan untuk memperoleh sesuatu yang



c. Biaya incremental



Incremental cost adalah biaya yang timbul akibat adanya pertambahan atau pengurangan



output (biasanya merupakan hasil dari kegiatan produksi/operasi). Incremental cost juga



merupakan biaya yang terjadi sebagai akibat dari suatu keputusan. Incremental cost diukur dari



berubahnya IC karena suatu keputusan. Oleh sebab itu sifatnya bisa variabel, bisa juga fixed.



Contoh: penambahan biaya total produksi karena keputusan manajemen untuk penambahan


tenaga kerja dan bahan baku.



d. Biaya Inkremental dan Sunk Cost



Biaya inkremental adalah biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya suatu pengambilan



keputusan. Biaya ini merupakan perubahan biaya total yang disebabkan adanya suatu keputusan



yang dibuat. Biaya inkremental bisa bersifat tetap (fixed) atau variable, karena sebuah keputusan



yang baru mungkin mengharuskan pembelian fasilitas modal tambahan, tambahan tenaga kerja



dan bahan – bahan ekstra lainnya.



Biaya inkremental ini harus diidentikasi secara tepat. Hanya biaya – biaya yang berubah



secara nyata sebagai akibat dari suatu keputusan yang boleh dimasukkan, tetapi semua biaya



yang berubah sebagai akibat dari adanya keputusan tersebut harus dimasukkan. Faktor – faktor



produksi yang menganggur (tak terpakai) yang tidak mempunyai penggunaan alternative tidak



mempunyai biaya inkremental dan oleh karena itu bisa dianggap tidak mempunyai biaya.



Biaya yang yang telah dikeluarkan untukpembelian mesin – mesin atau pabrik dan bangunan –



bangunan harus dianggap sunk cost dan tidak dimasukkan ke dalam proses pembuatan keputusan



kecuali tumbalnya positif. Karena itu tanpa adanya suatu kemungkinan penggunaan alternative



dan tanpa adanya suatu penggunaan yang menguntungkan dari suatu sumber daya yang dimilki,



maka biaya inkremental sumberdaya tersebut adalah nol.



Sebuah contoh untuk pengetian sunk cost. Misal, sebuah perusahaan akan mengambil



keputusan untuk mengontrak pembangunan untuk sebuah gedung kesenian. Usulan proyek yang



diajukan oleh perusahaan sudah mempertimbangkan peralatan, kemampuan,potensi dan lain –



lain yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Usulan yang dilakukan itu karena arsitekturnya



telah ada, keseniannya telah berkembang, tanah untuk lokasi telah tersedia, banyak konsumen



yang menghendakinya dan mampu untuk membayar dan lain – lain.



Potensi yang telah ada itulah kemudian berkembang menjadi apa yang disebut sunk cost. Jadi



sunk cost adalah potensi atau kekayaan yang melatarbelakangi usulan suatu proyek (keputusan).






2. Break Even Point



Pengertian Break Event Point adalah suatu kondisi dimana total pendapatan sama besarnya



dengan total biaya sehingga perusahaan tidak memperoleh keuntungan dan tidak menderita



kerugian atau sebagai titik dimana total margin kontribusi sama dengan total biaya tetap.



Break Event Point biasanya disebut juga sebagai titik pulang pokok atau titik impas.



Analisis Pulang Pokok



Analisis pulang pokok (breakeven analysis) sering juga disebut analisis kontribusi laba



merupakan teknik analisis penting yang digunakan untuk mempelajari hubungan - antara



biaya, penerimaan, dan laba.



a. Analisis Pulang Pokok Linier



Dalam penerapan analisis pulang pokok hubungan yang linier biasanya digunakan



untuk menyederhanakan analisis. Analisis pulang non linier cukup menarik secara



intelektual karena 2 alasan pokok yaitu :



1. Dalam banyak kasus kenaikan penjualan bisa dicapai jika harga diturunkan



2. Analisis fungsi biaya menunjukkan bahwa biaya variabel rata – rata (AVC) akan turun



pada kisaran output tertentu dan kemudian meningkat.



b. Analisis Pulang Pokok Aljabar



Teknik aljabar untuk menyelesaikan masalah pulang pokok bisa digambarkan dengan



menggunakan hubungan biaya dengan penerimaaan ditunjukkan :



P = Harga jual per unit



Q = Kuantitas yang diproduksi dan yang dijual.



TFC = Total Fixed Cost (Biaya Tetap Total)




AVC = Average Variable Cost (Biaya Variabel Rata – Rata)



Rumus secara Aljabar



P.Q = TFC + AVC.Q



(P – AVC)Q = TFC



3. Proses yang terkait dengan semua pengambilan keputusan manajerial yaitu :



− Menetapkan tujuan perusahaan atau organisasi.



− Mendefinisikan masalah yang dihadapi untuk mencapai tujuan tersebut.



− Mengidentifikasi berbagai solusi-solusi.



− Memilih solusi terbaik dari berbagai solusi yang tersedia.



− Megimplementasikan keputusan tersebut.
 
 
Support : Creating Website | CAH MANAGEMENT | TITISAN SAMUDERA
Copyright © 2011. MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by SAMUDERA
Proudly powered by Blogger