Perdagangan Internasional

(Sumber: Media Politik dan Dakwah al wa’ie, Penulis: Dwi Condro Triono)

Islam memiliki pandangan yang khas dan sama sekali berbeda dibandingkan dengan teori-teori yang ada. Pandangan Islam dalam persoalan perdagangan internasional antara lain adalah:

1. Asas perdagangan didasarkan pada pedagangnya, bukan komoditi.Dalam permasalahan perdagangan, baik perdagangan domestik maupun internasional, Islam menjadikan pedagang sebagai asas yang akan dijadikan titik perhatian dalam kajian maupun hukum-hukum perdagangannya. Status hukum komoditi yang diperdagangkan akan mengikuti status hukum pedagangnya. Hukum dagang/jual-beli adalah hukum terhadap kepemilikan harta, bukan hukum terhadap harta yang dimilikinya. Dengan kata lain, hukum dagang/jual-beli adalah hukum untuk penjual dan pembeli, bukan untuk harta yang dijual atau yang dibeli. Allah Swt. berfirman:

]وَاَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا[
Allah telah menghalalkan jual-beli. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Maknanya adalah, Allah telah menghalalkan jual-beli untuk manusia. Rasulullah saw. juga bersabda:
«اَلْبَيْعَانِ بِاْلخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا»
Dua orang orang yang berjual-beli boleh memilih (akan meneruskan jual-beli mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah (dari tempat aqad). (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hukum bolehnya untuk memilih (khiyar) pada hadis di atas adalah untuk penjual dan pembeli, bukan untuk komoditi yang diperjualbelikan.
«اَنَّ النَِّبَي صلى. نَهَى عَنْ بَيْعِ اْلحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ»
Nabi saw. telah melarang jual beli dengan kerikil (lemparan) dan jual beli gharar. (HR Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i).

Larangan dalam hadis di atas merupakan pengharaman terhadap jenis aktivitas jual-beli tertentu yang dilakukan oleh manusia, bukan larangan terhadap komoditi yang diperjualbelikan manusia.
Dari pandangan yang khas inilah selanjutnya Islam memberikan berbagai aturan yang menyangkut perdagangan, termasuk perdagangan internasional.

2. Perdagangan internasional mengikuti politik luar negeri Islam.
Menurut pandangan Islam, status pedagang internasional mengikuti kebijakan politik luar negeri Islam. Dalam politik luar negeri Islam, negara-negara di luar Darul Islam dipandang sebagai darul harbi. Darul harbi dibagi dua, yaitu darul harbi fi‘lan, yaitu negara yang secara real (de facto) sedang memerangi Islam, dan darul harbi hukman, yaitu negara yang secara de facto tidak sedang berperang dengan Islam.
Berlandaskan pada pandangan politik luar negeri itulah, maka status pedagang dapat dikelompokkan menjadi 4:

a. Pedagang yang berstatus sebagai warga negara.
Warga negara Islam, yaitu Muslim maupun non-Muslim (kafir dzimmi), mempunyai hak untuk melakukan aktivitas perdagangan di luar negeri, sebagaimana kebolehan untuk melakukan aktivitas perdagangan di dalam negeri. Mereka bebas melakukan ekspor-impor komoditi apapun tanpa harus ada izin negara, juga tanpa ada batasan kuota, selama komoditi tersebut tidak membawa dharar.

b. Pedagang dari negara harbi hukman.
Pedagang dari negara harbi hukman, baik yang Muslim maupun yang non-Muslim, memerlukan izin khusus dari negara jika mereka akan memasukkan komoditinya. Izin bisa untuk pedagang dan komoditinya, dapat juga hanya untuk komoditinya saja.
Jika pedagang dari negara harbi hukman tersebut sudah berada di dalam negara, maka dia berhak untuk berdagang di dalam negeri maupun membawa keluar komoditi apa saja selama komoditi tersebut tidak membawa dharar.

c. Pedagang dari negara harbi hukman yang terikat dengan perjanjian.
Pedagang kafir mu‘âhad, yaitu pedagang yang berasal dari negara harbi hukman yang terikat perjanjian dengan Negara Islam, diperlakukan sesuai dengan isi perjanjian yang diadakan dengan negara tersebut, baik berupa komoditi yang mereka impor dari Negara Islam maupun komoditi yang mereka ekspor ke Negara Islam.

d. Pedagang dari negara harbi fi‘lan.
Pedagang dari negara harbi fi‘lan, baik Muslim maupun non-Muslim, diharamkan secara mutlak melakukan ekspor maupun impor. Perlakuan terhadap negara yang secara real memerangi Islam adalah embargo secara penuh, baik untuk kepentingan ekspor maupun impor. Pelanggaran terhadap embargo ini dianggap sebagai perbuatan dosa.

Ketentuan Tarif/Bea Cukai
Dalam perdagangan internasional, Islam telah memberikan ketentuan terhadap penetapan tarif, baik untuk ekspor maupun impor, yang biasa dikenal dengan bea cukai. Menurut hukum Islam, bea cukai haram diambil untuk pedagang warga negara terhadap komoditi apapun. Nabi saw. bersabda:
«لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»
Tidak akan masuk surga orang yang memungut bea cukai. (HR Abu Dawud, Ahmad, al-Hakim).
«اِنَّ صَاحِبَ اْلمَكْسِ فِي النّارِ، قَالَ: نَعْنِي اْلعَاشِرُ»
Sesungguhnya orang yang memungut bea cukai itu berada dalam neraka. Rasul berkata, “Yakni Al-‘Asyir.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Adapun pedagang warga negara asing diperlakukan sesuai dengan yang telah dikenakan terhadap pedagang warga Negara Islam ketika memasuki negara asing tersebut. Jika pedagang warga Negara Islam memasukkan barang dagangan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10% (misalnya), maka bagi pedagang asing yang masuk ke negara Islam juga dikenakan 10%. Tarif bea masuk 10% diberlakukan sebagai balasan terhadap apa yang telah diperlakukan terhadap pedagang warga Negara Islam di negara asing tersebut.

Ketentuan Sistem Kurs (Exchang Rates)Ketika negara-negara di dunia masih menjalankan sistem mata uang emas, persoalan kurs mata uang tidak pernah muncul. Dengan sistem emas ini, perdagangan internasional mencapai puncak kemudahannya. Proses ekspor-impor dapat berlangsung tanpa ada kendala apapun.
Dalam sistem ini, satuan mata uang terikat dengan emas dalam kadar tertentu yang diukur menurut berat timbangannya. Ekspor dan impor yang dilakukan dengan menggunakan mata uang emas hukumnya adalah mubah. Siapapun boleh memiliki mata uang emas, emas batangan, bijih emas, perhiasan emas, dan bebas pula untuk mengekspor dan mengimpornya.
Namun demikian, saat ini sistem tersebut sudah tidak berlaku lagi. Seluruh dunia saat ini menggunakan mata uang kertas yang berbeda-beda untuk setiap negara yang mengeluarkannya. Dengan adanya perbedaan mata uang tersebut, menurut teori, ada tiga kemungkinan sistem kurs yang dapat diberlakukan:

1. Sistem kurs tetap (fixed exchange rates).
2. Sistem kurs mengambang terkendali (managed floating exchange rates).
3. Sistem kurs mengambang bebas (freely floating exchange rates).

Dari tiga sistem kurs tersebut, ternyata Islam telah memiliki ketentuan berbeda dari ketiganya. Sistem kurs dalam Islam sepintas hampir mirip dengan sistem kurs mengambang bebas, karena Islam memberikan kebebasan penuh bagi rakyatnya untuk melakukan transaksi berbagai valuta asing secara bebas (suka sama suka). Akan tetapi, aturan tersebut tidak berhenti sampai di situ, karena masih ada syarat lanjutannya, yaitu harus dilakukan secara kontan dan dalam satu tempat.
Rasulullah saw. bersabda (yang artinya), “Juallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan (syarat harus) kontan.” Emas dan perak yang dituju oleh hadis tersebut adalah emas dan perak sebagai mata uang yang diberlakukan pada masa Nabi saw. Ketentuan tersebut berlaku umum untuk transaksi-transaksi mata uang sebagaimana yang berlaku saat ini.

Politik Dagang Internasional
Jika pembahasan perdagangan internasional sampai di sini, sekilas tampaknya sistem Islam terlihat sama dengan politik ekonomi pasar bebas. Ini tentu merupakan kesimpulan yang salah. Sebab, jika pembahasan perdagangan internasional dilihat dalam perspektif Negara, maka politik perdagangan internasional dalam Islam akan berbeda, karena harus tetap tunduk pada kepentingan politik luar negeri Islam.
Dalam politik luar negeri Islam, Negara Islam dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Bahkan syariat Islam mengizinkan penggunaan kekuatan militer untuk menumpas segala bentuk halangan fisik yang dapat mengganggu kelancaran penyebaran dakwah tersebut.
Oleh karena itu, segala bentuk perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh Negara harus dalam rangka menyukseskan kepentingan dakwah tersebut dan tidak boleh hanya untuk kepentingan ekonomi semata. Agar risalah dakwah dapat berjalan dengan mantap, dibutuhkan berbagai kebijakan khusus untuk melindungi kepentingan Negara sekaligus memperkuat kemampuan Negara. Sebagai contoh:
  • Negara harus mengupayakan segala kebutuhan bahan baku yang sangat diperlukan bagi pasokan industri militernya, walaupun harus mengimpor dari luar negeri. Meskipun secara ekonomi tidak menguntungkan (karena terjadi defisit neraca perdagangan dengan negara tersebut), Negara tetap harus mengimpor bahan baku tersebut.
  • Negara harus senantiasa mengupayakan agar segala kebutuhan pokok rakyat tetap dalam kondisi yang aman dan tidak ada ketergantungan terhadap negara asing. Bahkan jika perlu, Negara harus sampai memiliki kemampuan untuk menghadapi segala kemungkinan embargo yang akan diterapkan oleh negara-negara asing.
  • Jika untuk menundukkan sebuah negara harbi diperlukan embargo BBM, maka ekspor BBM ke negara tersebut harus dihentikan; walaupun secara ekonomi ekspor BBM ke negara tersebut sebelumnya sangat menguntungkan.
  • Jika dalam Negara Islam transaksi perdagangannya sudah menggunakan emas dan perak, sedangkan negara-negara lain tidak menggunakannya, maka untuk melindungi Negara dari ancaman hilangnya emas dan perak ke luar negeri, yang dapat menimbulkan lumpuhnya perekonomian Negara, maka Negara berhak untuk memproteksi perdagangan emas dan perak ke luar negeri.

    Daftar Pustaka
    1 Krugman, Paul R. & Maurice Obstfeld, 1999, Ekonomi Internasional – Teori dan Kebijakan, Terj. Faisal H. Basri, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
    2 Al-Maliki, Abdurrahman, 2001, Politik Ekonomi Islam, Terj. Ibnu Sholah, Al-Izzah, Bangil.
    3 An-Nabhani, Taqyuddin, 1990, an-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, Darul Ummah, Beirut, Lebanon, Cet. IV.
    4 Samuelson, Paul A. & Nordhaus, William D., 1999, Makroekonomi, Alih Bahasa: Haris Munandar dkk., Erlangga, Jakarta.
    5 Zain, Samih Athif, 1988, Syariat Islam dalam Perbincangan Ekonomi, Politik dan Sosial sebagai Studi Perbandingan, Terj. Mudzakir As., Hussaini, Bandung.
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | CAH MANAGEMENT | TITISAN SAMUDERA
Copyright © 2011. MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by SAMUDERA
Proudly powered by Blogger