Valas dalam perspektif hukum islam

Valas dalam perspektif hukum islam




1.    Pengertian Valuta Asing
Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain, seperti dollar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.
Jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang mencakup beberapa hal sebagai berikut: pembelian mata uang, pertukaran mata uang, pembelian barang dengan uang tertentu, penjualan barang dengan mata uang, penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu, atau penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Masing-masing dari kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang dengan mata uang asing dalam Islam inilah yang kemudian disebut sebagai al-sharf.[1]
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri.
Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Setiap negara berwewenang penuh menetapkan kurs mata uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika = Rp 9.540,00. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing, money changer, bank devisa dan perusahaan bisnis valas.[2]
Demikian juga misalnya, bila sebuah perusahaan di Indonesia mengekspor barang, misalnya ke Jepang, maka pertukaran mata uang asing diperlukan. Pembayaran oleh Jepang untuk perusahaan Indonesia harus dengan mata uang lokal, rupiah. Sementara importir Jepang hanya memiliki mata uang yen.
Dalam hal ini ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh, guna memenuhi kebutuhan transaksi antara eksportir Indonesia dan importir Jepang tersebut. Pertama, bila eksportir Indonesia menagih dalam bentuk rupiah, maka importir Jepang harus menjual yen dan membeli rupiah untuk membayar barang yang diimpor dari Indonesia. Kedua, bila eksportir Indonesia dibayar dengan mata uang yen, maka eksportir Indonesialah yang harus menukar yen itu kepada rupiah.
Kurs mata uang tersebut bisa berubah-ubah, tergantung pada situasi ekonomi negara masing-masing. Islam mengakui perubahan nilai mata uang asing dari waktu ke waktu secara sunnatullah (mekanisme pasar). Bila perubahan itu terlalu tinggi, maka campur tangan pemerintah diperlukan untuk menjaga stabilitas mata uang, karena Islam menginginkan terciptanya stabilitas kurs mata uang.[3]

2.        Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
Dalam jual beli antara bank dengan nasabah seperti bank notes, traveller cheque, rekening giro atau deposito valas yang penyerahannya dapat dilakukan pada saat transaksi, namun untuk transaksi valas yang dilakukan dalam perdagangan internasional tidak selamanya penyerahan dapat dilakukan pada saat transaksi, mengingat jarak yang relatif jauh, perbedaan waktu serta volume transaksi yang besar walaupun pada akhirnya semua transaksi ditutup secara tunai (spot). Oleh karena itu, ada 3 jenis transaksi yang dapat dilakukan di bursa valas, yaitu:
a.         Transaksi Tunai (spot transaction)
Dalam transaksi tunai biasanya penyerahan valas ditetapkan 2 hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli valas ditutup tanggal 10, maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal 12 adalah hari Minggu atau hari libur negara asal, maka penyerahan dapat dilakukan pada kari berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut tanggal valuta atau value date.
Penyerahan dana dalam transaksi tunai pada dasarnya dapat dilakukan dalam 3 cara:
1)        Value today disebut juga cash settlement, yaitu penyerahan dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) dilakukannya transaksi.
2)        Value tomorrow disebut juga one day settlement, yaitu penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3)        Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
b.        Transaksi berjangka/tunggak (forward transaction)
Dalam transaksi berjangka penyerahan dilakukan beberapa hari mendatang baik secara mingguan atau bulanan. Kurs dilakukan pada waktu kontrak dilakukan, akan tetapi pembayaran dilakukan beberapa waktu yang akan datang sesuai dengan jangka waktunya. Akibatnya rate yang digunakan dalam transaksi berjangka lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi tunai. Transaksi semacam ini disebut premium dan bila sebaliknya disebut discount. Transaksi berjangka ini sering dilakukan untuk pemagaran risiko terhadap fluktasi tingkat pertukaran (exchange rates) dan menjamin nilai tagihan di masa ynag akan datang dan juga untuk tujuan spekulasi.
Sebagai contoh, misalkan harga satu unit rumah di Yordania adlah USD 10 ribu. Harga rumah yang sama di Indonesia adalah Rp 6o juta. Dari harga rumah itu, maka harga  spot USD terhadap rupiah adalah Rp 60 juta : $ 10 juta = Rp 6.000 per 1 USD. Lalu A menukarkan Rupiah (IDR) dengan US dollar (USD) kepada B dengan tanggal penyerahan 30 hari kemudian. Jika tingkat bunag di pasar IDR adalah 20% per tahun dan tingkat bunga di pasar USD adalah 8% per tahun, maka B akan memperoleh bunga sebesar 12 % lebih rendah daripada yang diterima oleh A. Perbedaan tingkat bunga itulah yang mendasari penetapan nilai tukar USD terhadap IDR berjangka karena B kehilangan kesempatan mendapatkan bunga 12%, maka B mengenakan “premi” sebesar 12% kepada Sebaliknya karena A memperoleh bunga 12% dari B, maka A memberikan diskon kepada B.
Perhitungannya: 0,12 x 30 : 360 = 0,01. Apabila harga USD di pasar spot adalah Rp 6.000 per 1 USD, maka 30 hari lagi A harus membayar harga spot  ditambah premi, yaitu Rp 6.000 x (1 + 0,01) = Rp 6.060 per 1 USD. Atau B hanya berkewajiban membayar jumalah USD yang ditransaksikan dikurangi diskon hasilnya adalah Rp USD 1 x (1 – 0,01) = 0,99 USD per Rp 6.000.
c.         Transaksi barter (swap transaction)
Transaksi barter dalam pasar antar bank adalah pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Dengan demikian, transaksi barter merupakan kombinasi antar pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan berjangka secara stimulan dalam batas waktu yang berbeda. Transaksi barter sering kali disebut transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu dan transaksi barter jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama dengan jumlah penjualannya, oleh kerenanya tidak mengubah posisi pertukaran keuntungan.
Tujuan dari transaksi barter adalah untuk menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs. Transaksi barter dapat dilakukan oleh BI dengan bank atau antara bank dengan nasabahnya. Dengan kata lain, bahwa barter merupakan transaksi berjangka yang dikaitkan dengan transaksi tunai atau kebalikannya. Misalnya, jual tunai beli berjangka atau beli berjangka jual tunai. Transaksi barter banyak dilakukan oleh bank apabila suatu saat bank mengalami kelebihan jenis mata uangnya. Sebagai contoh, bank berlebihan uang yang disimpan nasabah dalam deposito valas US$ sedangkan kredit yang diberikan kebanyakan dalam yen JPN, maka kepincangan ini dapat ditutup melalui transaksi barter.[4]
d.        Transaksi Option
Transaksi Option adalah sebuah kontrak finansial yang memberikan hak kepada pembeli dan kewajiban pada penjual untuk membeli atau menjual sesuatu pada harga, satuan dan waktu tertentu. Pembeli dalam hal ini adalah pihak yang mengalihkan resiko kepada penjual dengan cara membayar premi. Melalui perjanjian ini, pembeli tidak mau menerima resiko melebihi premi yang dibayarkan namun berhak untuk mengambil keuntungan yang tidak terbatas. Sementara di sisi lain, penjual adalah pihak yang menerima premi sebagai keuntungan maksimal dan bersedia untuk menanggung kerugian yang tidak terbatas.
Pembeli berhak memilih apakah akan menggunakan hak tersebut atau tidak. Jika pembeli memilih menggunakan hak tersebut, maka penggunaan tersebut dikenal dengan nama exercise. Dengan meng-exercise option, pembeli akan membeli atau menjual pada harga yang sudah disepakati dalam kontrak. Jika pembeli memilih untuk tidak menggunakan hak pembeli atau lapse maka kontrak akan berakhir tanpa nilai. Transaksi Option dilakukan di bursa atau di luar bursa (OTC) melalui broker tertentu. Dan jenis instrumen yang dapat dicakup oleh Transaksi Option beraneka ragam, bisa mata uang, komoditi fisik, sekuritas atau properti.[5]
3.        Valuta Asing Menurut Perspektif Islam
Perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dengan pertukaran antara emas dan perak (sharf). Harga atau pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Diriwayatkan oleh Abu Ubadah ibnush-Shamid bahwa Rasullah Saw. telah bersabda,
عَنْ عُباَدَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَال : قَال رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : الذَّهـَبُ بِالذَّهـَبِ وَالفِضَّةِ بِالفِضَّةِ والبُرُّ بِالبُرِّ والشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ والتَّمْرُ بِالتَّمْرِ والمِلْحُ بِالمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَ هـَذِهِ الأَصْنَافِ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas (hendaklah dibayar) dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (cash). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan.” (HR Muslim, dalam kitab al-Musaqah)
Arahan Rasulullah Saw. dalam hadits ini mengindikasikan:
a.         Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya (Rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar) kecuali sama jumlahnya.
b.        Bila berbeda jenisnya, rupiah dengan yen, dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate dengan catatan harus naqdan atau spot.[6]
4.        Norma-Norma Syariah Dalam Valuta Asing
Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir, gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan sebagai berikut.
a.         Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
b.        Motif pertukaran adalah untuk kegiatan bisnis sektor riil, yaitu transaksi barang dan jasa, bukan dalam rangka spekulasi.
c.         Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya, si A setuju membeli barang dari B hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.
d.        Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
e.         Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba’i al-fudhuli).
Dengan memperhatikan beberapa batasan tersebut, terdapat beberapa tingkah laku perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing konvensional harus dihindari, antara lain:
a.         Perdagangan tanpa penyerahan (future non-delivery trading atau margin trading)
b.        Jual beli valas bukan transaksi komersial (arbitrage), baik spot maupun forward
c.         Melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold)
d.        Melakukan transaksi swap.[7]
5.        Fatwa tentang Jual Beli Mata Uang (Valas)
Berikut ini adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang transaksi jual beli mata uang.
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
6.        Larangan Spekulasi Valas
Jual beli valas apabila motifnya untuk spekulasi, sebagaimana yang banyak terjadi saat ini, maka hukumnya haram. Argumentasi dan dasar pemikiran larangannya dirumuskan dalam bentuk poin di bawah ini :
a.         Pendapat Mahathir Muhammad, PM Malaysia, Mahathir Muhammad dikenal luas sebagai orang yang mengecam keras praktik perdagangan valas (Margin trading valas). Larangan keras ini didasarkan pada sejumlah alasan :
1)      Berdagang valuta asing ini tidak ubahnya seperti judi, karena dalam transaksinya penuh dengan spekulasi.
2)      Konstribusi margin trading sangat signifikan terhadap melemahnya rupiah atas dollar AS. Sedangkan melemahnya rupiah atas dollar merupakan bencana bagi ekonomi Indonesia.
3)      Praktik margin trading biasanya tidak mengindahkan fair bussines.  
4)      Karena tidak ada proses transaksi riel, para pelaku hanya mengandalkan selisih dari harga valuta pada saat penutupan.
b.        Uang bukan komoditas. Dalam ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas, namun dalam perdagangan valuta, yang secara jelas, telah dijadikan sebagai komoditas.
Perdagangan valas dalam kegiatan spekulasi adalah sebuah transaksi maya (semu), karena padanya tidak terdapat jual beli sektor riil. Dalam perdagangan valas, yang diperjualbelikan adalah uang itu sendiri, bukan barang atau jasa. Mereka hanya memperjualbelikan kertas berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Selisih dan tambahan (gain) yang diperoleh tanpa jual beli itu termasuk kepada riba. Karena gain itu diperoleh bighairi ‘iwadhin, yakni tanpa ada sektor riil yang dipertukarkan, kecuali mata uang itu sendiri.
Tegasnya, gain (harga beli lebih besar dari harga jual) yang diperoleh dalam perdagangan valas adalah riba. Pelarangan riba yang secara tegas terdapat dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah : 275-279), pada hakikatnya, merupakan pelarangan terhadap transaksi maya. Firman Allah,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli (sektor riil), dan mengharamkan riba (transaksi maya).[8]



Kesimpulan
1.        Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf.
2.        Jenis-jenis transaksi valuta asing dan hukumnya menurut islam :
a.       Transaksi tunai (spot transaction) : boeh
b.      Transaksi berjangka (forward transaction) : haram
c.       Transaksi barter (swap transaction) : haram
d.      Transaksi option : haram
3.        Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
4.        Jual beli valas apabila motifnya untuk spekulas hukumnya haram.




[1] Valuta Asing (Al-Sharf), http://earningfromthenet.wordpress.com/valuta-asing-al-sharf/, terakhir diakses 16 maret 2012, jam 7.40 wib
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Toko Gunung Agung, Malang, 1987, hlm. 139
[3] Muhammad maryono, Hukum valas dan spekulasi mata uang, http://muhammadmaryono.wordpress.com/2009/09/08/hukum-valas-dan-spekulasi-mata-uang/, diakses tanggal 16 maret 2012, jam 7.58 wib
[4] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009, hlm.232-234
[5] Option Trading, http://www.mifx.com/education/46/Option_Trading.php, diakses tanggal 16 maret 2012,  jam 10.51 wib
[6] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001, hlm.197
[7] Ibid, hlm.197
[8] Muhammad maryono, Hukum valas dan spekulasi mata uang, http://muhammadmaryono.wordpress.com/2009/09/08/hukum-valas-dan-spekulasi-mata-uang/, diakses tanggal 16 maret 2012, jam 7.58 wib
 
 
Support : Creating Website | CAH MANAGEMENT | TITISAN SAMUDERA
Copyright © 2011. MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by SAMUDERA
Proudly powered by Blogger